Lebih jauh, makar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai kejahatan terhadap keamanan negara, terutama di pasal 104, 107 dan 108, dengan ancaman hukuman mati.
Pasal-pasal ini mengatur pidana kejahatan terhadap presiden dan wakilnya, dan juga ancaman pidana terhadap para penggerak makar.
Bunyi pasal 104:
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun
Bunyi pasal 107:
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108 :
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
- orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
- orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
Sedangkan pengertian kudeta menurut KBBI adalah: perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan paksa.
Menurut situs Hukum Online, perbedaan makar dan kudeta kurang lebih sebagai berikut:
- secara umum, kudeta lebih merujuk pada istilah politik sementara makar merujuk pada istilah hukum.
Semoga Arti Makar Menurut Ahli ini menambah wawasan
Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/400607-apa-arti-makar-apa-bedanya-dengan-kudeta.html
Add your comment Hide comment